Pages

Senin, 14 November 2011

Hukum dan Warga Negara


Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Warga Negara membutuhkan perlindungan hukum. Salah satunya dengan mendapatkan kewarganegaraan yang sah dimata hukum. Karena jika tidak mendaaptkan status kewarganegaraan, kita akan kesusahan mendapatkan hak dan melakukan kewajiban sebagai warga Negara.

Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Pada pasal 26 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat menjadi kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia
Sebelum diuraikan tentang UU no 62 tahun 1958, perhatikan bagan di bawah ini:


UU No. 62 tahun 1958 menetapkan tentang warga negara RI sebagai berikut:
  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara RI.
  2. Orang yang pada waktu lahir mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang warga negara Indonesia hubungan hukum orang itu belum berusia 18 tahun atau sebelum ia kawin.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI apabila ia pada waktu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya, ibunya warga negara RI jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orangtuanya tidak diketahui.
  7. Seorang anak yang ditemukan di wilayah RI selama tidak diketahui orangtuanya.
  8. Orang yang lahir di wilayah RI jika kedua orangtuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah dan ibunya itu.
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU ini.
import by: http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
http://pustaka.ictsleman.net/pengetahuan/onnet3/content/ppkn2.htm


0 komentar:

Posting Komentar