Cyber crime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll. Cyber crimesebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan
komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
untuk
mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Jenis-jenis Cyber
Crime
Berdasarkan
Aktivitasnya:
-
Illegal
Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
-
Data
Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
-
Cyber
Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang bersifat komputerisasi.
-
Data
Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan
salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage.
-
Misuse
of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
-
Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
-
DoS
(Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
-
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
-
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
-
Cyber
Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
-
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting.
-
llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh
atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer
atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer
yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah
satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Berdasarkan
Motif Kegiatan:
-
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan
yang dilakukan karena motif kriminalitas.
-
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.Contohnya adalah
probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang
lain.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatan:
-
Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti
misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain
sebagainya.
·
Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun
merendahkan seseorang.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar